Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Citeras melaksanakan Pelantikan sebanyak 154 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Citeras pada Pemilu 2024 yang dilantik pada Kamis (25/1/2024). Seusai pelantikan, seluruh KPPS bersama panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan penanaman pohon di masing-masing TPS . Sebelumnya, tahapan rekrutmen KPPS di Desa Citeras sudah digelar pada Desember 2023 lalu. Sejumlah persyaratan bagi pendaftar di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, ijazah minimal SMA/sederajat, berdomisili sesuai wilayah KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS. Masing-masing TPS terdiri dari 7 (tujuh) petugas KPPS dan 2 (Dua) diantaranya ditugaskan sebagai operator SIREKAP. Sesudah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis oleh masing-masing PPS dan PPK. Rencananya, Bimtek itu digelar pada Jumat-Minggu (26-28/1/2024).
Hasil dari perekrutan Petugas KPPS Desa Citeras kurang lebih 70 % yang belum mempunyai pengalaman petugas KPPS sebelumya. Pada pengisian KPPS sebelumnya didorong dari kalangan muda ikut berpartisipasi langsung sebagai penyelenggara. Salah satu faktor dikarenakan usia muda rata-rata memiliki kemampuan dan perangkat teknologi yang cukup memadahi. Karena penting karena penyelenggara Pemilu kali ini dituntut untuk percepatan arus informasi dan pelaporan melalui teknologi informasi. Untuk memiliki keterampilan yang dibutuhkan saat bertugas pada Pemilu kali ini, seluruh petugas KPPS diharuskan mengikuti Bimtek. Berbeda dengan pemilu sebelumya , yang mengikuti Bimtek itu dua atau tiga orang dari masing-masing KPPS.