Load SIMDes Ver 1.2

Visi dan Misi

Visi dan Misi

VISI DAN MISI, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA CITERAS

  1. VISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa.

Visi – Misi Kepala Desa Citeras disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Pemerintahan  Desa Citeras, sebagai berikut :

“BERSATU BERSAMA UNTUK MELANJUTKAN PEMBANGUNAN DESA CITERAS YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN”

Untuk memperjelas sasaran yang hendak diwujudkan, maka diberikan pengertian terhadap variabel yang terdapat dalam visi di atas sebagai batasan operasionalnya, yaitu:

Bersatu : merupakan wadah yang ditujukan untuk mengkosolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa, Lembaga kemasyarakatan, masyarakat melalui asas kebersamaan, dengan harapan dapat mewujudkan kemajuan desa citeras eam tahun kedepan.

Melanjutkan pembangunan : Merupakan komitmen kepala desa  untuk  melanjutkan program-program  pembangunanb pemerintahan Desa di berbagai bidang yang terdapat dalan dokumen RPJMDesa yang belum teselesaikan, pada masa jabatan sebelumya.

Berkeadilan : Untuk mewujudkan  keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektivitas yang berdasarkan kepada nilai-nilai kebenaran tidak bersipat sewenang-wenang, bersifat proposional tetap memiliki keberpihak kepada kepentingan masyarakat

Berkelanjutan : Merupakan pembangunan yang mempertimbangankan pemenuhan kebutuhan hidup dan kualitas Masyarakat baik dalam waktu sekarang maupun dimasa yamng akan datang dengan prinsip kepada kersejahteraan dan keadilan.

  1. MISI

Dalam menwujudkan misi Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak  maka disusunya misi desa sebagai berikut:

  1. Melanjutkan dan meningkatkan program-program pemerintah Desa periode yang lalu sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJMDes guna mewujudkan pembangunan yang adil dan merata dengan mengedepankan prioritas yang berkelanjutan.
  2. Meningkatkan peran penyelenggaran Pemerintah Desa, yang transparan, akuntabel, partisipatif dan  inovatif yang  mengutamakan musyawarah mufakat.
  3. Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan desa, guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik ;
  4. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk  dan  mengembangkan potensi desa dalam rangka peningkatan  mutu kesejateraan masyarakat
  5. Menggali dan memberdayakan potensi PADesa dengan tetap memperhatikan kemampuan dan tidak menghambat perekonomian masyarakat.
  6. Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan
  7. STRATEGI

Upaya untuk merealisasikan program pembangunan desa dilakukan tindakan strategis yang bersifat internal dan eksternal.

  1. Strategi internalpencapaian program pembangunan desa meliputi:
  1. Peningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) melalui pendayagunaan potensi dan aset-aset desa yang selama ini belum dikelola secara maksimal serta penataan retribusi administrasi pelayanan publik yang jelas, tegas, transparan, dan terjangkau.
  2. Mendorong peningkatan keswadayaan dan pertisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan yang ditujukan utamanya kepada rumah tangga sejahtera/ kaya.
  3. Penataan manajemen perencanaan pembangunan melalui pemilahan target pembangunan supra desa dan infra desa. Artinya, target pembangunan yang menjadi wilayah SKPD kabupaten maupun provinsi seperti jalan kabupaten dan provinsi beserta bangunan pelengkapnya, maka leading sectornya diserahkan kepada kabupaten melalui musrenbang kecamatan, forum SKPD maupun musrenbang kabupaten, dan seterusnya. Sedangkan sumber pembiayaan di mana Kepala Desa menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaanya seperti ADD, maka dialokasikan untuk membiayai target pembangunan yang menjadi tanggungjawab desa seperti jalan lingkungan desa beserta bangunan pelengkapnya.
  4. Meningkatkan kesadaran kritis, rutinitas, dan daya tawar politis masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Hal ini dilakukan agar RPJM Desa yang telah disusun melalui pendekatan partisipatif ini menjadi media pemberdayaan masyarakat di mana masyarakat desa semakin diperhitungkan di hadapan para stake holder.
    1. Strategi eksternal pencapaian program pembangunan desa antara lain:
  5. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa pada forum musrenbang dan forum-forum SKPD.
  6. Membangun kerjasama di tingkat antardesa untuk mendorong pemerintah daerah melakukan reoroentasi kebijakan dalam memperkuat pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
  7. Mendorong DPRD agar pro rakyat dan membentuk peraturan perundangan daerah yang mendukung pembangunan partisipatif. Hal ini untuk memberikan pedoman dan arah bagi SKPD untuk mensinergikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan perencanaan pembangunan melalui RPJM Desa.
  8. Mendorong fungsi DPRD di dapil setempat sebagai wakil rakyat dalam mengakomodasi aspirasi RPJM Desa melalui hearingdan jaring asmara. Hal ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban wakil rakyat kepada para konstituennya di daerah pemilihan sehingga bilamana anggota dewan yang bersangkutan tidak mampu memperjuangkan RPJM Desa, maka masyarakat akan memberikan sanksi politis pada pemilu berikutnya.
  9. Membangun kemitraan dengan pihak ketiga dalam mewujudkan capaian program. Kemitraan tersebut kerjasama dengan dunia usaha dalam bidang pertanian, atau bentuk lain dari partisipasi dunia usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.

 Strategi internal dan eksternal tersebut diharapkan mampu mencapai indikator program selama 6 tahun ke depan di mana setiap tahun akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan masalah dan kondisi darurat pada setiap tahun anggaran.

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada. Namun, tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh Gapoktan, HIPPA, kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan dan pengembangan kreativitas dan keteramopilan remaja  akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Masjid. Bidang Pembinaan Perlindungan dan ketertiban Masyarakat (KANTIBMAS) akan dikoordinir oleh Danru Linmas Desa dibawah binaan  Babinkantibmas, bidang Pembinaan moral dan keagamaan untuk  akan dikoordinir oleh Majelis Ulama Desa.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut.

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya, maupun administrasi.
  2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas).
  3. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak.
  4. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.

      Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya adalah  sebagai berikut.

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD.
  2. Musyawarah pertanggungjawaban oleh masing-masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/ kegiatan tersebut.
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
  4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) yang disampaikan kepada BPD, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang disampaikan kepada bupati melaui camat dalam setiap akhir tahun anggaran.
  5. ARAH KEBIJAKAN
  6. Kebijakan bidang pemerintahan Desa

        Berdasarkan potensi yang ada terkait dengan bidang pemerintahan seperti sumberdaya manusia aparatur pemerintah, kelembagaan pemerintah desa seperti BPD, LPM, PKK Desa, Karang Taruna, teruna teruni, Hansip/Linmas, kelembagaan pendukung lainya yang sangat besar peranannya dalam pemerintahan desa, maka arah kebijakan yang utama akan dilakukan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan melalui pelatihan pelatihan dan selanjutnya berdasakan anggaran yang ada maka akan terus ditingkatkan kesejahtraanya.

          Potensi yang lain yaitu telah ada bangunan infrastruktur pendukung pemerintahan seperti kantor desa, dan fasilitas oprasional yang menunjang jalannya pemerintahan akan terus di perbaharui dan di lengkapi seiring dengan tuntutan kinerja, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan kwalitas pelayanan terhadap masyarakat akan terus ditingkatkan dengan peningkatan fasilitas pelayanan publik, akan terus dibangun sistem informasi dan sistem tehnologi agar pelayanan lebih cepat, akurat dan prima serta transparan.

  1. Kebijakan Pembangunan Desa
    1. Potensi dan Masalah dibidang  Kesehatan
    2. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat desa.
    3. Meningkatkan pelayanan pos terpadu kepada balita dan lansia.
    4. Peningkatan kapasitas kader posyandu sebagai kader kesehatan desa.
    5. Tertib admnistrasi penduduk yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk terarahnya pemberian bantuan kesehatan pemerintah.
    6. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana olah raga untuk masyarakat.
    7. Potensi dan Masalah di Bidang Pendidikan
    8. Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan prasarana serta sarana pendidikan.
    9. Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
    10. Melaksanakan kegiatan pemilihan siswa dan guru teladan dalam rangka merangsang peningkatan pendidikan.
    11. Menyelenggarakan pembinaan generasi muda melalui jalur pendidikan luar sekolah.
    12. Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui upaya-upaya pelayanan Perpustakaan Umum, koran dan majalah untuk umum dalam sekala desa.
    13. Potensi dan Masalah di Bidang Sarana Prasarana Dasar
    14. Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan draenase yang ada baik jalan desa ataupun lingkungan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
    15. Mengembangkan dan meningkatkan prasarana jalan dan draenase yang ada baik jalan desa ataupun jalan lingkungan untuk meperlancar dan memudahkan transportasi untuk kepentingan masyarakat desa.
    16. Membuka dan membangun jalan, jembatan dan draenase yang baru untuk memudahkan transportasi ke kebun/ke pertanian .
    17. Mempertahankan kondisi sarana dan prasarana yang ada dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam upaya pemeliharaannya.
    18. Potensi dan Masalah di Bidang Lingkungan Hidup
    19. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan meningkatkan animo masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan melalui bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat melalui program pembinaan dan penyuluhan.
    20. Mengembangkan sumberdaya air dan irigasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih, irigasi dan kebutuhan lainnya dengan selalu menjaga sumber mata air.
    21. Memberdayakan masyarakat petani sebagi pemakai air yang berperan penting sebagai pengelola jaringan irigasi dan saluran utama sampai petak tersier termasuk kebijakan pembagian air, pola tanam dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada yang difasilitasi pemerintah.
    22. Menentukan batas-batas desa, patok tanah kas desa, pemukiman dan batas-batas cagar budaya/cagar alam/rupa bumi sehingga ciri khas desa dapat dipertahankan.
    23. Membantu upaya pemerintah daerah dalam upaya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib kelestarian daya dukung lingkungan hidup.
    24. Potensi dan Masalah dibidang Kegiatan Usaha Masyarakat Ekonomi kerakyatan
    25. Memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam seoptimal mungkin untuk menghasilkan produk industri kecil dan kerajinan rumah tangga yang memiliki nilai tambah serta aktivitas perdagangan yang mampu menunjang pembangunan di desa.
    26. Meningkatkan pembangunan pertanian baik lahan basah (tegalan basah) ataupun lahan kering (perkebunan) melalui peningkatan produksi, pasca panen dan pemasaran yang berwawasan agribisnis, dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya tanah dengan air yang tersedia.
    27. Mengembangkan ekonomi kerakyatan (petani, peternak,atau usaha mikro dan kecil lainnya) yang bertumpu pada mekanisme pasar dengan penguasaan teknologi melalui bimbingan dan penyuluhan.
    28. Mengembangkan usaha mikro dan kecil yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatan kesejahteraan keluarga melalui penambahan permodalan dan bimbingan dan penyuluhan.
    29. Mengoptimalkan pengelolaan/penggunaan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah daerah ataupun pusat dengan efektif dan efisien sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.
    30. Mendorong peningkatan pertumbuhan dan pengembangan koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di desa untuk dapat meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil di desa untuk dapat meningkatkan volume usaha ekonomi kerakyatan yang tumbuh didesa.
    31. Potensi dibidang Sosial dan Budaya
    32. Memperkuat kelembagaan dan sumberdaya manusia, sarana prasarana pertahanan sipil (Hansip)/linmas untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Desa.
    33. Memelihara yang sudah ada dan membangun sarana pos keamanan lingkungan .
    34. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spirituan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kemasyarakatan.
    35. Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama melalui peningkatan SDM dibidang pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana prasarana yang memadai.
    36. Memberikan penyuluhan, agama terpadu dimasing-masing lingkungan desa citeras, generasi muda serta memantapkan pelaksanaan perkara keagamaan dan susila/etika yang ada dilingkungan Masyarakat desa citeras
    37. Mengembangkan dan melestraikan kelembagaan sosial budaya yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana prasarana penunjang selayaknya
  2. Kebijakan di bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Pembinaan kemasyarakatan di arahkan kepada program –program yang di tuangkan kedalam kegiatan yang berorientasi kepada moral dan pembangunan mental seperti dengan terus mendorong terlaksannya pasraman terutama bagi generasi muda, mendorong berkembangnya olahraga kemasyarakatan dan olahraga tradisional, kegiatan berkesenian pembuatan regulasi desa, seperti peningkatan dan pengembangan pengajian bulan desa,  membentuk kesadaran kreatif melalui pelatihan, membentuk karakter yang santun dan kerja keras, prilaku hidup sehat dan bersih dan lebih banyak mengembangkan potensi di bidang seni tradisional meningkatkan kedisiplinan dan memupuk kebersamaan meningkatkan solidaritas dengan terus mendukung gotong, royong , asas taat kepada kesepakatan melalui forum musyawarah desa.

  1. Kebijakan dibidang pemberdayaan kemasyarakatan

        Mengacu kepada kondisi masyarakat saat dimana era persaingan semakin meningkat maka untuk menjawab persoalaan tersebut berdasarkan potensi yang ada seperti telah terbangun dan terbentuknya lembaga-lembaga di pemerintah desa, lembaga, adat dan lembaga sosial, lembaga-lembaga yang di bentuk berdasarkan kegiatan ekonomi seperti subak, , LPD, BUM-desa, kelompok tani,  dan keberadaan pasar dan para pedagang perlu didukung dengan fasilitas yang memadai dan modal yang mencukupi supaya bisa menampung hasil Perkebunan/pertanian dan ternak/peternakan.

          Mendorong secara bertahap kapasitas masyarakat melalui meningkatkan ketrampilannya melalui pendidikan dan pelatihan dan mendorong kegiatan-kegiatan yang mampu menumbuhkan peluang usaha rumahan. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam bidang pembangunan, dari proses perencanaan sampai pelestarian menjadi sangat penting menuju masyarakat yang mandiri

  1. Kebijakan Pendapatan Desa

pendapatan desa dapat mengoptimalkan penerimaan desa baik dari Pendapatan Asli Desa ataupun dana perimbangan daerah yang ditransfer dari pusat. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagi dari hasil pajak daerah & retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi Dana Desa merupakan  dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Pendapatan Desa lain-lain  yang sah.
  8. Kebijakan Belanja Desa

        Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Belanja Tak Terduga.

       Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :

  1. Pegawai;
  2. Barang dan Jasa; dan
  3. Modal

         Jenis belanja pegawai merupakan kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD  dan dibayarkan setiap bulan. Belanja Barang / Jasa dipergunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari dua belas bulan. Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud antara lain:

  1. alat tulis kantor;
  2. benda pos;
  3. bahan/material;
  4. pemeliharaan;
  5. cetak/penggandaan;
  6. sewa kantor desa;
  7. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
  8. makanan dan minuman rapat;
  9. pakaian dinas dan atributnya;
  10. perjalanan dinas;
  11. upah kerja;
  12. honorarium narasumber/ahli;
  13. operasional Pemerintah Desa;
  14. operasional BPD;
  15. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
  16. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

            Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian barang untuk  masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

  1. Kebijakan Keuangan Desa

            kebijakan keuangan Desa pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

  1. Transparansi dan Akuntabilitas APBDes: merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.
  2. Disiplin Anggaran: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Keadilan Anggaran :Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.
  4. Efesiensi dan Efektivitas Anggaran :Dana yang telah ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

Share:
Top