Load SIMDes Ver 1.2

Berita

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN PENGURUS BUMDES CAHAYA TIRTA MANDIRI PERIODE 2024-2029

Kepala Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Madra'i, SE memimpin Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Pengurus BUMDES Cahaya Tirta Mandiri, Rabu (02/10/2024) di Ruangan Rapat/ Aula Kantor Desa Citeras.

Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Pengurus BUMDES Cahaya Tirta Mandiri, diikuti oleh Kepala Desa Citeras,Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW, serta undangan lainnya.

Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa. Bumdes dapat berbentuk koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya. Keuntungan dari usaha Bumdes dapat digunakan untuk membiayai pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan utama dari pendirian Bumdes Cahaya Tirta Mandiri adalah untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Share:

Komentar :


Top